Penegasan tersebut disampaikan saat KOMBES POL Yeyen Lesmana menjadi narasumber dalam kegiatan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung Dharma Bhayangkara Polres Lombok Timur, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran terkait sebagai upaya memperkuat pemahaman sekaligus mendorong implementasi PUG secara nyata di lingkungan Polri.
Dalam pemaparannya, Karorena Polda NTB menjelaskan bahwa PUG bukan sekadar program khusus perempuan ataupun kegiatan seremonial, melainkan strategi kelembagaan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses organisasi, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga evaluasi.
Menurutnya, penerapan PUG sangat penting untuk memastikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum dapat diberikan secara adil serta responsif terhadap kebutuhan perempuan, anak, laki-laki, maupun kelompok rentan lainnya.
Ia menegaskan bahwa kesetaraan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama persis kepada setiap orang, tetapi memastikan setiap individu memperoleh dukungan sesuai kebutuhan dan tingkat kerentanannya sehingga mendapatkan kesempatan, pelayanan, serta perlindungan yang layak.
“Kesetaraan bukan berarti semua orang harus mendapatkan perlakuan yang sama persis, melainkan memastikan setiap orang memperoleh dukungan sesuai kebutuhan dan tingkat kerentanannya,” menjadi salah satu pesan penting dalam arahannya.
Lebih lanjut, Karorena Polda NTB menekankan bahwa komitmen terhadap PUG harus diwujudkan melalui program kerja yang nyata, terukur, dan dapat dievaluasi. Oleh karena itu, kebutuhan terkait PUG perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), serta dokumen penganggaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa penganggaran responsif gender bukan berarti seluruh anggaran harus dialokasikan khusus bagi perempuan. Hal yang paling penting adalah memastikan anggaran yang disusun mampu menjawab kesenjangan dan kebutuhan nyata berdasarkan data, identifikasi permasalahan, kondisi sarana dan prasarana, serta manfaat yang ingin dicapai.
Dalam proses penyusunannya, satuan kerja dapat memanfaatkan instrumen Gender Analysis Pathway (GAP) untuk menganalisis kesenjangan gender serta Gender Budget Statement (GBS) untuk menjelaskan relevansi respons gender dalam suatu program sesuai pedoman yang berlaku.
Dengan demikian, setiap usulan anggaran diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sasaran terukur, indikator keberhasilan, serta manfaat konkret bagi organisasi dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Karorena Polda NTB juga memaparkan dukungan anggaran yang telah diberikan untuk pelaksanaan program PUG. Polda NTB diketahui telah mengalokasikan anggaran PUG sebesar Rp100 juta melalui Biro SDM Polda NTB sejak tahun 2023.
Sementara itu, mulai Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran PUG juga tersedia pada tiga satuan wilayah, yakni Polresta Mataram, Polres Lombok Timur, dan Polres Sumbawa, masing-masing sebesar Rp25 juta.
Alokasi tersebut menjadi langkah yang perlu dipertahankan, dievaluasi manfaatnya, dan dikembangkan secara bertahap berdasarkan kebutuhan prioritas serta kemampuan anggaran.
Karorena juga mengingatkan bahwa keberhasilan suatu program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi harus dilihat dari dampak nyata yang dihasilkan. Di antaranya peningkatan akses pelayanan, kesiapan personel, kelayakan fasilitas, serta kualitas perlindungan yang diterima masyarakat.
Untuk mendukung implementasi PUG, ia mendorong seluruh satuan kerja agar melakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh. Pemetaan tersebut meliputi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, peningkatan kompetensi personel, penyediaan sarana dan prasarana pelayanan, hingga penguatan penanganan perkara serta pendampingan korban.
Personel yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk petugas SPKT, Bhabinkamtibmas, penyidik, dan penyidik pembantu, diharapkan memiliki pemahaman serta kemampuan yang memadai dalam memberikan pelayanan secara profesional, humanis, dan tidak diskriminatif.
Dari sisi fasilitas, setiap satuan wilayah juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap ruang pelayanan, ruang pemeriksaan khusus, ruang konsultasi, serta fasilitas pendukung bagi korban dengan memperhatikan aspek privasi, keamanan, kenyamanan, dan kebutuhan pendampingan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjaga kerahasiaan identitas, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, serta menghindari pendekatan yang menyalahkan korban maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma berulang.
Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, Karorena Polda NTB turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sinergi perlu dibangun bersama pemerintah daerah, dinas sosial, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dinas kesehatan, dinas pendidikan, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga pendamping lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat mekanisme pelaporan, rujukan, pendampingan, hingga pemulihan korban secara terpadu.
Kepada para Kabagren Polres/Polresta bersama satuan kerja terkait, Karorena Polda NTB meminta agar seluruh kebutuhan PUG serta penanganan perempuan dan anak diinventarisasi secara cermat, kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi program juga harus lebih berorientasi pada hasil, bukan semata-mata jumlah kegiatan atau peserta. Beberapa indikator yang perlu diperhatikan meliputi peningkatan pemahaman masyarakat, kemudahan akses pelaporan, kompetensi personel, kelayakan fasilitas pelayanan, serta kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui langkah tersebut, PUG diharapkan menjadi bagian dari tata kelola organisasi Polri yang profesional, akuntabel, dan responsif. Selain itu, implementasi PUG juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kompetensi serta memberikan kesempatan yang adil bagi personel Polwan dan ASN sesuai persyaratan serta kebutuhan organisasi.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang menyampaikan materi mengenai urgensi pemahaman dan implementasi PUG di lingkungan Polri. Selain itu, Prof. Dr. Baiq Fatmawati, M.Pd., turut memberikan materi tentang kepemimpinan, kesetaraan, dan peran strategis Polisi Wanita (Polwan).
Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab yang membahas berbagai aspek penerapan PUG dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun tata kelola organisasi.
Melalui kegiatan Pengarusutamaan Gender Tahun Anggaran 2026 ini, Polda NTB berharap seluruh satuan kerja semakin mampu menerjemahkan komitmen PUG ke dalam perencanaan yang tepat sasaran, penganggaran berbasis kebutuhan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan perencanaan yang matang, penganggaran yang akuntabel, peningkatan kapasitas personel, dan kolaborasi lintas sektor yang kuat, Pengarusutamaan Gender diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan perlindungan, keadilan, kesetaraan, serta kualitas pelayanan Polri kepada seluruh lapisan masyarakat.











