Sumbawa Besar, NTB – Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika, jajaran Kepolisian Sektor Moyo Hilir bergerak cepat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Dusun Moyo Luar, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/10/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Moyo Hilir bersama personel anggota piket Polsek Moyo Hilir.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pria berinisial A alias M (33) seorang petani yang berdomisili di Dusun Moyo Luar, Desa Moyo serta rekannya berinisial IK (40) yang beralamat di Dusun Tiu Sarungan, Desa Maronge, Kecamatan Maronge.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Moyo Hilir Iptu Totok Ari Suwondo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga setempat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku A alias M. Merespons informasi tersebut, sekitar pukul 12.00 WITA, Kapolsek Moyo Hilir memimpin pengarahan (briefing) personel untuk menyusun mekanisme penangkapan.
“Sekitar pukul 13.00 Wita petugas tiba di TKP dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang baru saja selesai makan. Dengan disaksikan oleh saksi umum dari tokoh masyarakat setempat yakni Kepala Dusun dan Ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan intensif di seluruh area rumah, kamar, serta titik-titik mencurigakan.” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 kotak warna putih yang di dalamnya berisi 4 poket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet perhiasan, 1 bendel plastik klip transparansi kosong, 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para terduga pelaku, uang tunai senilai Rp690.000,- (terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp10.000) yang diduga merupakan uang hasil transaksi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat kami atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Moyo Hilir. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,”tegas Kapolsek Moyo Hilir.
Usai melakukan olah TKP awal, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, petugas membawa kedua terduga pelaku ke Mako Polsek Moyo Hilir pada pukul 14.00 WITA. Selanjutnya, untuk penanganan perkara secara intensif dan pengujian barang bukti, kedua terduga pelaku langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa. (Hps)











