Binkam

15 Paket Sabu Seberat 14,57 Gram Disita, Dua Warga Tanjung Diamankan Polisi

×

15 Paket Sabu Seberat 14,57 Gram Disita, Dua Warga Tanjung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 14,57 gram.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial IN (36) dan RE (18), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi Ismail menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kelurahan Tanjung kerap terjadi aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Rahmansyah langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum dari masyarakat setempat guna menyaksikan proses pemeriksaan sesuai prosedur.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diketahui sempat dibuang oleh terduga pelaku ke bagian atap rumah sebelah dan dibungkus menggunakan bungkus rokok. Namun, aksi tersebut diketahui dan dipergoki langsung oleh anggota yang berada di lokasi.

Selain 15 paket sabu dengan berat bruto 14,57 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua bungkus rokok, satu pipet sendok takar, satu tabung kaca, tiga plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5.100.000.

Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Bima yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *