Binkam

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS NARKOTIKA KE KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS NARKOTIKA KE KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

Sebarkan artikel ini

 

Dompu, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu mulai pukul 14.00 Wita hingga 16.30 Wita tersebut dipimpin oleh Aipda Komang Mud ariana, dengan menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/VII/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 24 Agustus 2026.

Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penanganan perkara pada tahap penyidikan, sekaligus menandai penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan penanganan perkara narkotika sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Kami berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan hingga prosesnya berlanjut ke tahap persidangan,” ungkap IPTU Ade Helmi.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa penuntasan perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Kapolres Dompu juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, serta bersinergi dengan kepolisian untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dompu.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, diharapkan proses hukum terhadap perkara yang ditangani dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *