Binkam

Pengembangan Operasi Penggerebekan Sarang Narkoba: Tim Gabungan Polres Sumbawa dan BNNK Sasar TKP 2 di Uma Sima, 3 Pemuda Ringkus Beserta 12 Poket Sabu

×

Pengembangan Operasi Penggerebekan Sarang Narkoba: Tim Gabungan Polres Sumbawa dan BNNK Sasar TKP 2 di Uma Sima, 3 Pemuda Ringkus Beserta 12 Poket Sabu

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB – Melanjutkan kesuksesan penggerebekan di Kampung Cemes Kelurahan Pekat, Tim Gabungan Polres Sumbawa dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa bergerak cepat menyasar lokasi kedua (TKP 2) yang diduga kuat menjadi pusat transaksi dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sumbawa, Kamis (15/10/2026) sore.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H. yang memimpin langsung penggerebekan di TKP 2 yang bertempat di sebuah rumah kontrakan Komplek Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Dari lokasi ini, petugas berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa serta menyita belasan poket siap edar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan di TKP 2 berawal saat Tim Gabungan dalam perjalanan kembali menuju Mako Polres Sumbawa usai menindak TKP 1. Sekitar pukul 15.20 WITA, Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H. menerima informasi lanjutan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Komplek Unter Katimis, Kelurahan Uma Sima.

Tanpa membuang waktu, Kasat Resnarkoba langsung mengarahkan Tim Gabungan menuju rumah kontrakan yang disewa oleh terduga pelaku MD (22).

Setibanya di lokasi, petugas mengepung rumah kontrakan dan berhasil mengamankan tiga orang pemuda, yaitu MD (22) asal Desa Empang Atas, P (21), dan MZ (23). Dengan disaksikan oleh saksi umum dan warga setempat, Tim Gabungan terlebih dahulu melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku. Karena tidak ditemukan barang bukti di badan, tim melanjutkan penyisiran mendalam ke seluruh sudut rumah kontrakan.

Penggeledahan di kamar milik MD membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan 1 buah tas kecil warna hitam di lantai kamar yang berisi 12 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,43 gram. Selain itu, tim juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna hitam yang berisi 12 poket yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap atau bong, 3 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 unit timbangan digital, 2 buah gunting, 2 buah skop plastik, 1 buah sumbu dan 4 buah bendel klip kosong yang ditemukan di lantai kamar.

Seluruh terduga pelaku dari TKP 2 langsung digiring ke Mako Polres Sumbawa. Penyidik Satresnarkoba kemudian membawa 3 orang terduga pelaku ke Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Sumbawa untuk menjalani tes urine laboratorium medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa ketiga orang terduga pelaku dinyatakan positif Metamfetamin.

“Penindakan di TKP 2 Unter Katimis ini merupakan bukti kesiapsiagaan tim di lapangan dalam menindaklanjuti setiap jengkal informasi masyarakat. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa,” ujar Kasat Resnarkoba Polres.

Dengan keberhasilan penggerebekan di dua lokasi berbeda tersebut, Polres Sumbawa mengimbau seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya masing-masing demi mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang bersih dan bebas dari bahaya narkotika. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *