Lombok Timur — Komitmen jajaran Polres Lombok Timur (Lotim) dalam mendukung Program Prioritas Kapolri terkait pemberantasan jaringan narkotika serta mewujudkan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) Polda NTB terus dibuktikan di lapangan.
Pada Selasa malam (13/10/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan join investigation bersama Polsek Pringgabaya dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Jati Makmur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah hukum Pringgabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., memimpin penindakan secara terukur.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., bergabung langsung dengan Kapolsek Pringgabaya AKP Wiwin Widarti, S.H., untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah kamar kos milik terduga pelaku berinisial N.
Detail Pengungkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku:
1. RYW (Laki-laki, pekerjaan petani, warga Kec. Suela).
2. N (Perempuan, pekerjaan swasta, warga Kec. Keruak).
3. LK (Laki-laki, pekerjaan swasta, warga Kec. Suela).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,57 gram (dengan rincian 3,63 gram milik RYW dan 0,94 gram milik N).
Selain barang haram tersebut, tim juga menyita rincian barang bukti pendukung berupa:
1 unit timbangan digital,
1 set alat hisap (bong) lengkap, sekop plastik, gunting, korek gas, serta bungkus klip kosong.
Barang Bukti Lainnya: Uang tunai sebesar Rp235.000,- (diduga hasil penjualan) dan 4 unit handphone Android.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga N diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari terduga RYW untuk kemudian diduga diedarkan kembali di wilayah Pringgabaya, sedangkan terduga LK diduga sebagai pemakai / penyalahgunaan narkoba.
Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan intensif, penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan jaringan.
Komitmen Polri:
Pulihkan Pengguna, Berantas Bandar
Kapolres Lombok Timur menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran gelap narkoba di Lombok Timur. Langkah tegas ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan jargon kepolisian: #PulihkanPengguna #BerantasMataRantaiBandarNarkoba #PolisiBersamaMasyarakat.











