Binkam

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Sape Tindak Lanjuti Dugaan Tabrak Lari di Desa Bugis

×

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Sape Tindak Lanjuti Dugaan Tabrak Lari di Desa Bugis

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecelakaan lalu lintas tabrak lari, personel Polsek Sape, Polres Bima Kota, bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah terduga pelaku pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Pelabuhan Sape, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus menindaklanjuti dugaan peristiwa tabrak lari yang terjadi di wilayah Desa Bugis.

Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Pamapta II bersama Panit Lantas II dan anggota Polsek Sape langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Selanjutnya, Panit Lantas II melaksanakan olah TKP guna mengumpulkan informasi awal terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, personel kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh. Namun, saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku tidak berada di rumah.

Petugas selanjutnya memberikan imbauan kepada pihak keluarga agar menghubungi terduga pelaku dan memintanya segera datang ke Polsek Sape untuk memberikan keterangan serta menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Sape menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Melalui respons cepat ini, Polsek Sape berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang diterima ditangani secara tepat sesuai ketentuan hukum.

Polres Bima Kota mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan maupun gangguan Kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *