Binkam

Operasi Gabungan di Taliwang, Polisi Amankan Terduga Kasus Sabu dan Uang Tunai Rp13 Juta

×

Operasi Gabungan di Taliwang, Polisi Amankan Terduga Kasus Sabu dan Uang Tunai Rp13 Juta

Sebarkan artikel ini

SUMBAWA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat, Ditsamapta Polres Sumbawa Barat, dan Kodim 1628/Sumbawa Barat menggelar operasi gabungan di Lingkungan Dalam, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Jumat (9/10/2026).

Dalam operasi yang berlangsung pukul 17.25 hingga 19.30 Wita tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias C, 40 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk tiga plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan uang tunai sebesar Rp13 juta.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingkungan Dalam, Kecamatan Taliwang.

Operasi gabungan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., dengan melibatkan 24 personel gabungan. Rinciannya, 10 personel Satresnarkoba, dua personel BNNK, delapan personel Ditsamapta Polres Sumbawa Barat, dan empat personel Kodim 1628/Sumbawa Barat.

Sebelum pelaksanaan operasi, pimpinan kegiatan memberikan arahan kepada seluruh personel mengenai tata cara bertindak di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penindakan di dua lokasi yang menjadi sasaran operasi. Pada lokasi pertama, petugas tidak menemukan orang yang menjadi target operasi.

Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mendatangi rumah J alias C. Dengan disaksikan saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat isap atau bong yang telah terpasang, satu unit telepon seluler Android, satu pipet sekop, dua korek api, salah satunya terpasang jarum sumbu, serta tujuh bendel plastik klip kosong.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta. Total berat bruto barang bukti yang diduga sabu tersebut dilaporkan mencapai 1,61 gram.

Setelah penindakan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Dalam laporan kepolisian, terduga pelaku disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang disebutkan dalam laporan penyidik.

Kegiatan operasi ditutup dengan apel konsolidasi di Lingkungan Dalam, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, sekitar pukul 20.30 Wita.

Polres Sumbawa Barat terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Meski demikian, status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *