Binkam

POLSEK WOJA EVAKUASI TERDUGA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI DESA MUMBU, POLISI IMBAU WARGA TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI

×

POLSEK WOJA EVAKUASI TERDUGA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI DESA MUMBU, POLISI IMBAU WARGA TIDAK MAIN HAKIM SENDIRI

Sebarkan artikel ini

 

Dompu, NTB – Personel Polsek Woja mengevakuasi seorang terduga pelaku tindak pidana dugaan percobaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Kamis (8/10/2026) malam sekitar pukul 23.40 WITA.

Terduga pelaku berinisial M.D. (18), warga Desa Mumbu, dievakuasi dari salah satu rumah warga setelah sebelumnya diamankan oleh kepala dusun setempat. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga yang tersulut emosi setelah mengetahui dugaan peristiwa yang menimpa korban.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah toilet rumah warga di Dusun Tonda, Desa Mumbu. Korban yang masih berusia 13 tahun diduga mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan oleh terduga pelaku.

Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga kemudian berupaya mencari terduga pelaku. Situasi tersebut mendorong kepala dusun setempat untuk melakukan pencarian dan mengamankan terduga pelaku, sebelum berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Mumbu, Brigpol Akbar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro, S.Psi., M.Psi., Psikolog, memerintahkan personel piket untuk segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku.

Sebelum proses evakuasi berlangsung, KSPK Woja AIPTU Kacung mengimbau warga agar tetap tenang, menahan diri, serta tidak melakukan penganiayaan maupun tindakan main hakim sendiri. Petugas menegaskan bahwa penanganan perkara harus diserahkan kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, saat proses evakuasi berlangsung, sejumlah warga dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku. Personel kepolisian tetap melaksanakan upaya evakuasi, dan kegiatan berakhir sekitar pukul 23.55 WITA. Selama kegiatan berlangsung, situasi dapat dikendalikan dan proses evakuasi selesai dilaksanakan.

Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro menyampaikan bahwa pihak kepolisian merespons cepat informasi yang diterima dengan menerjunkan personel ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami memahami kemarahan dan keprihatinan masyarakat, terlebih karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Namun, kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga identitas dan privasinya, serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai prosedur hukum.

“Kami mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik, sementara korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan,” tambahnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan anak sebagai korban, secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban anak, serta tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” tutup IPTU I Nyoman Suardika.

Polres Dompu mengingatkan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban anak dan pencegahan tindakan main hakim sendiri menjadi perhatian bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *