Binkam

Sat Polairud Polres Bima Kota Imbau Nelayan Tidak Menangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak

×

Sat Polairud Polres Bima Kota Imbau Nelayan Tidak Menangkap Ikan Menggunakan Bahan Peledak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bima Kota terus melakukan upaya preventif dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi kelestarian ekosistem laut. Salah satunya melalui patroli dan sambang dialogis dengan para nelayan di wilayah Pelabuhan Laut Sape.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Pelabuhan Laut Sape.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Polairud IPTU Syarif Rijaidinsyah, S.H., menjelaskan bahwa personel Sat Polairud melaksanakan monitoring aktivitas nelayan di kawasan Pelabuhan Laut Sape sekaligus menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada para nelayan.

Dalam kesempatan tersebut, personel mengimbau para nelayan agar tidak menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak maupun cara-cara lain yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri serta merusak ekosistem dan habitat laut.

“Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan sangat berbahaya, baik bagi keselamatan nelayan maupun bagi kelestarian lingkungan laut. Kami mengajak para nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang aman dan tidak merusak ekosistem,” jelas IPTU Syarif.

Selain itu, personel Sat Polairud mengajak para nelayan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian wilayah perairan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak atau cara-cara yang dapat merusak lingkungan.

Melalui kegiatan patroli dan imbauan tersebut, Sat Polairud Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat pesisir dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut.

Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan maupun merusak lingkungan perairan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *