Binkam

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Wawo Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel PLN

×

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Wawo Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel PLN

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB – Jajaran Polsek Wawo Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel pada gardu PLN yang berada di wilayah Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Rabu (10/6/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Lintas Bima–Sape, tepatnya di RT 019 RW 008 Dusun Foomboto, Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Iksan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Personel Piket SPKT I Polsek Wawo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dua orang yang melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu PLN.

“Personel mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang yang sedang membuka gardu dan memotong kabel pada gardu PLN di wilayah Desa Maria. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan,” jelas IPTU Iksan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat sedang berada di sekitar gardu PLN. Personel kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku beserta kendaraan roda dua yang mereka gunakan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, antara lain tang, obeng, palu, serta berbagai alat lainnya yang tersimpan di dalam tas milik para terduga pelaku.

Selain itu, di lokasi kejadian petugas juga menemukan satu kabel gardu PLN yang telah dipotong. Sebuah tang pemotong masih melekat pada kabel lainnya, sementara sebuah kunci ditemukan masih menancap pada box gardu PLN.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah tas berisi berbagai peralatan dan kunci, satu karung warna putih, satu tali yang terbuat dari ban dalam sepeda motor, serta satu unit sepeda motor matic warna hitam tanpa plat nomor.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (36), warga Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, dan U (26), warga Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wawo untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut.

Kapolsek Wawo mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diamankan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup IPTU Iksan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *