Binkam

Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Polsek Empang Tertibkan Penjualan Gas LPG 3 Kg Ilegal di Desa Gapit

×

Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat, Polsek Empang Tertibkan Penjualan Gas LPG 3 Kg Ilegal di Desa Gapit

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Kepolisian Sektor Empang melaksanakan kegiatan pengecekan dan penertiban terhadap sejumlah kios yang diduga menjual Gas LPG 3 Kg tanpa izin resmi (ilegal) di wilayah Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Jumat (05/06/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Empang, IPDA Yayan Candra Utama, S.H., ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Gapit, Aman Muslimin, beserta perangkat desa, tokoh pemuda, dan personel Polsek Empang. Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan gas bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Waka Polsek Empang Ipda Yayan Candra Utama, S.H., dalam arahannya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan LPG ilegal yang merugikan masyarakat luas.

“Kami meminta agar seluruh pemilik kios yang tidak memiliki izin resmi untuk segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan tindakan ilegal. Selain itu, kami menghimbau para agen resmi maupun pangkalan agar konsisten menjual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sembarangan menerima atau membeli tabung gas dari pihak yang tidak jelas, karena terindikasi barang tersebut merupakan hasil tindak pidana,” tegas IPDA Yayan Candra Utama.

Dalam pengecekan tersebut, tim gabungan mendatangi beberapa lokasi kios di Dusun Abadi dan Dusun Gapit. Ditemukan sejumlah penjual yang memperoleh stok gas dari berbagai sumber luar, kemudian dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp40.000, di atas harga normal.

Diketahui bahwa saat ini wilayah Desa Gapit sendiri telah memiliki dua pangkalan resmi dengan kuota yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Beberapa kios yang sebelumnya menjual tanpa izin terpantau sudah tidak beroperasi selama satu bulan terakhir karena kesulitan mendapatkan pasokan barang.

Sebagai langkah preventif, petugas memberikan peringatan keras kepada para pedagang. Polsek Empang memastikan bahwa ke depan, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat. Apabila dalam pengecekan selanjutnya masih ditemukan praktik penjualan gas ilegal, maka kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.30 WITA tersebut berjalan dengan aman dan lancar, serta mendapat dukungan dari pemerintah desa setempat untuk menjaga stabilitas ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *