Kota Bima, NTB – Respons cepat ditunjukkan oleh SPKT Polres Bima Kota bersama gabungan Piket Fungsi dan personel Polsek Rasanae Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait adanya gangguan kamtibmas di area Resto Mie Gacoan, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 Wita.
Kegiatan respons laporan tersebut dipimpin oleh Piket Samapta III Polres Bima Kota IPDA Zulkarnain yang langsung mengerahkan personel menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa laporan diterima melalui petugas Piket Call Center 110 dari pihak manajemen Mie Gacoan Cabang Bima yang merasa terancam oleh salah seorang karyawan sehingga merasa khawatir untuk pulang ke rumah.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel gabungan Piket Fungsi Polres Bima Kota bersama Polsek Rasanae Barat segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan pengamanan,” jelas Ipda Baiq Fitria Ningsih.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan pengamanan situasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegaduhan bermula saat sejumlah karyawan Mie Gacoan sedang melaksanakan diskusi internal terkait salah seorang karyawan yang telah diberhentikan.
Di tengah berlangsungnya diskusi tersebut, salah seorang karyawan datang ke lokasi dan secara tiba-tiba memarahi beberapa karyawan lainnya sehingga menimbulkan keributan yang sempat mengganggu situasi di sekitar tempat usaha tersebut.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga situasi tetap kondusif, yang bersangkutan kemudian dibawa pulang oleh salah seorang temannya. Dari hasil pengecekan petugas di lokasi, tidak ditemukan adanya tindakan penganiayaan maupun perusakan.
Selain melakukan pengamanan, personel Piket Samapta III Polres Bima Kota juga memberikan imbauan kepada para karyawan dan pemuda setempat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mufakat.
Ipda Baiq Fitria Ningsih menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, dan humanis.
“Dengan adanya layanan Call Center 110, masyarakat dapat segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi sehingga dapat ditangani secara cepat oleh petugas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tutupnya.











