Binkam

Sembunyikan Sabu dalam Pipa Plastik, Dua Pria di Selaparang Tak Berkutik Saat Digerebek Polda NTB

×

Sembunyikan Sabu dalam Pipa Plastik, Dua Pria di Selaparang Tak Berkutik Saat Digerebek Polda NTB

Sebarkan artikel ini

 

MATARAM – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Mataram. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Selasa malam, 5 Mei 2026, petugas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Dasan Agung.

Penggerebekan tersebut berlangsung dramatis di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Pengsong, Gapuk Utara, RT 002 RW 211, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang. Dua orang tersangka yang diamankan merupakan penghuni rumah tersebut, yakni (28) dan D (43). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat petugas merangsek masuk ke dalam kediaman mereka sekitar pukul 22.40 Wita.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polda NTB melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut ruangan rumah tersangka. Di lokasi pertama, petugas menggeledah S dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Modus yang digunakan tersangka adalah memasukkan narkotika ke dalam potongan pipa plastik untuk mengelabui petugas.

“Benar bahwa pada Selasa malam tim kami telah mengamankan dua orang berinisial S dan D di wilayah Dasan Agung. Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang siap edar,” ujar perwakilan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB saat memberikan keterangan pers pada Rabu (6/5/2026).

Dari tangan Suhardi, polisi menyita barang bukti yang cukup beragam. Petugas menemukan satu potongan pipa warna putih yang di dalamnya terdapat dompet kain. Setelah dibuka, dompet tersebut berisi enam poket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

Secara rinci, berat bruto dari keenam poket tersebut bervariasi, mulai dari 0,2 hingga 0,4 gram, dengan total berat bersih yang telah dipilah untuk diedarkan dalam paket-paket kecil. Selain sabu, dari tangan Suhardi juga diamankan dua plastik klip kosong, satu korek api gas, satu set alat hisap (bong), pipet plastik, uang tunai Rp290.000, serta satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan barang bukti yang lebih signifikan secara kuantitas. D kedapatan menguasai satu poket besar kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 4,795 gram atau berat bersih sekitar 4,370 gram. Di lokasi Dedi, petugas juga menyita uang tunai Rp50.000 dan satu unit ponsel Redmi warna biru.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah NTB.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kami juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tegas narasumber kepolisian tersebut.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat peran mereka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan dan penguasaan narkotika golongan I secara ilegal. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *