Binkam

POLSEK KILO AMANKAN TERDUGA PELAKU DUGAAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

×

POLSEK KILO AMANKAN TERDUGA PELAKU DUGAAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Sektor Kilo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Kilo IPTU Rusnadin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang identitasnya disamarkan dengan nama Gadis, seorang pelajar berusia 12 tahun asal Kecamatan Kilo.

Sementara itu, terlapor dalam kasus tersebut disamarkan dengan inisial D.W. (24), seorang petani asal Kecamatan Kilo.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan terlapor melalui media sosial. Selanjutnya, pada Sabtu malam (09/05/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, terlapor menjemput korban di depan gedung serbaguna Desa Lasi dengan alasan mengajak makan bakso.

Namun setelah dijemput, korban justru dibawa ke rumah terlapor yang berada di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kilo. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan.

Menurut keterangan korban, dirinya mendapat ancaman akan dicekik apabila menolak permintaan terlapor. Korban juga mengaku mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diantar pulang pada Minggu (10/05/2026).

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Kilo langsung bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan terlapor guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kilo IPTU Rusnadin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengamankan terlapor dan membawa korban bersama terlapor ke Unit PPA Polres Dompu untuk penanganan lebih lanjut. Penanganan kasus terhadap anak menjadi perhatian serius kami,” ujar IPTU Rusnadin.

Ia juga mengimbau kepada keluarga korban agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.

“Kami meminta kepada pihak keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial agar tidak mudah menjadi korban tindak kejahatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak, baik dalam lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *