Bima, NTB (14 April 2026) – Seorang remaja berinisial MH alias BC (21) yang diketahui bernama Muhlis harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri demi memenuhi hasrat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota usai mencuri dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, Selasa Pagi (14/4/2026) menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 17.22 Wita di sebuah warung geprek di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Peristiwa bermula saat korban, Rosmawati, menyimpan dua tabung gas LPG 3 kilogram di atas sepeda motor yang diparkir di depan warung miliknya. Namun, beberapa menit kemudian saat kembali, korban mendapati kedua tabung gas tersebut telah raib.
“Pelaku mencuri tabung gas tersebut untuk dijual dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Sape.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin Bripka Syuaib langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Desa Bugis,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas LPG 3 kilogram serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sape untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sape menegaskan, kasus ini menjadi contoh nyata dampak buruk penyalahgunaan narkoba yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.
“Pencurian ini merupakan contoh kasus yang menunjukkan betapa bahayanya narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa,” tegasnya.







