Satuan Intelkam Polres Dompu melaksanakan monitoring dan pengamanan jalannya sidang perkara tindak pidana pembunuhan dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Dompu, Jalan Beringin No. 02, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Senin (13/04/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.50 WITA tersebut dihadiri kurang lebih 20 orang dan berlangsung terbuka untuk umum dengan tetap memperhatikan ketertiban serta keamanan selama persidangan.
Adapun terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing berinisial Andi Irfan alias Andi dan Ahmad, yang didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faqhina Fiddin, S.H., M.H., didampingi hakim anggota, memberikan kesempatan kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa Ahmad memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andi Irfan menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut serta memohon pembebasan dari segala tuntutan hukum.
Setelah pembacaan pledoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (replik) secara tertulis yang dijadwalkan pada Kamis, 16 April 2026.
Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan oleh personel Polres Dompu yang dipimpin oleh Perwira Pengendali Kasubbagkerma Bagops AKP Fathorrahman. Seluruh rangkaian sidang berakhir pada pukul 12.13 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang yang berjalan lancar serta peran aktif personel dalam menjaga keamanan.
“Kami memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan kondusif melalui pengamanan terbuka maupun tertutup serta koordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan. Ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga memberikan imbauan kepada keluarga korban maupun keluarga terdakwa agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa, untuk tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang damai,” tambahnya.
Polres Dompu akan terus melakukan langkah-langkah preventif, deteksi dini, serta koordinasi lintas instansi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada agenda sidang berikutnya.











