Scroll untuk baca artikel
Sat Narkoba Polres Bima Kota Musnahkan 92,12 Gram Sabu, Milik 34 Tersangka  Bima – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 92,12 gram dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 30 laporan polisi dengan 34 tersangka, dua di antaranya perempuan.  Pemusnahan narkoba yang berlangsung di Ruang Kerja Sat Resnarkoba Polres Bima Kota ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bima, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima, serta penasehat hukum para tersangka.  Dalam sambutannya, Wakapolres Kompol Herman menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan persetujuan Pengadilan Negeri Bima. “Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 92,12 gram, yang berasal dari 30 laporan dan melibatkan 34 tersangka,” ungkapnya.  Kompol Herman menegaskan bahwa peredaran narkoba yang semakin meluas menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat hukum. “Narkoba adalah musuh negara yang harus kita basmi. Polres Bima Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.  Tidak hanya fokus pada penindakan, Polres Bima Kota melalui Sat Resnarkoba juga aktif melakukan upaya pencegahan. Sosialisasi, imbauan, dan pendekatan kepada masyarakat terus digalakkan untuk mengantisipasi penyebaran serta penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.  Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Sat Narkoba Polres Bima Kota Musnahkan 92,12 Gram Sabu, Milik 34 Tersangka Bima – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 92,12 gram dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung pada Selasa, 24 September 2024. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 30 laporan polisi dengan 34 tersangka, dua di antaranya perempuan. Pemusnahan narkoba yang berlangsung di Ruang Kerja Sat Resnarkoba Polres Bima Kota ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bima, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima, serta penasehat hukum para tersangka. Dalam sambutannya, Wakapolres Kompol Herman menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan persetujuan Pengadilan Negeri Bima. “Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 92,12 gram, yang berasal dari 30 laporan dan melibatkan 34 tersangka,” ungkapnya. Kompol Herman menegaskan bahwa peredaran narkoba yang semakin meluas menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat hukum. “Narkoba adalah musuh negara yang harus kita basmi. Polres Bima Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya. Tidak hanya fokus pada penindakan, Polres Bima Kota melalui Sat Resnarkoba juga aktif melakukan upaya pencegahan. Sosialisasi, imbauan, dan pendekatan kepada masyarakat terus digalakkan untuk mengantisipasi penyebaran serta penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Berita

Kota Bima, NTB (25/9) – Sat Resnarkoba Polres…