Bima Kota , NTB (31/10) – Polres Bima Kota secara resmi meluncurkan layanan penerbitan SIM C1, menjadi yang pertama di Pulau Sumbawa, dalam acara yang digelar di halaman Kantor Polres Bima Kota.Rabu Sore 30 Oktober 2024.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yuda Pranata, mengungkapkan bahwa Kota Bima merupakan daerah pertama di Pulau Sumbawa yang mengimplementasikan layanan SIM C1, setelah sebelumnya layanan ini diresmikan oleh Dirlantas Polda NTB di Lombok Barat. “Penerbitan SIM C1 ini tidak hanya memenuhi kewajiban bagi pengendara motor besar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” jelas Yuda.
Yuda menambahkan bahwa untuk memperoleh SIM C1, pengendara diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tes praktik di lapangan uji yang sudah memenuhi standar nasional. Berbagai fasilitas pendukung juga telah disiapkan untuk mendukung proses pengujian, sehingga peluncuran ini dapat berjalan lancar dengan dukungan langsung dari Dirlantas Polda NTB. “SIM C1 ini khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Ramadhoni Sutardjo, menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor 105 Tahun 2023, yang mengatur SIM untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. “SIM C1 adalah peningkatan dari SIM C reguler. Artinya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun sebelum dapat mengajukan SIM C1. Ujian praktik dilakukan di lapangan uji standar, dengan berbagai manuver dan keterampilan khusus untuk motor besar,” papar Ramadhoni.
Ramadhoni berharap penerbitan SIM C1 ini dapat meningkatkan keterampilan para pengendara motor besar di Kota Bima, sehingga mereka lebih memahami teknik berkendara yang aman dan bertanggung jawab.