Berita

Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

×

Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Share this article

Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengamankan seorang laki-laki (RK) 20 tahun, di rumahnya Desa Temekan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (11/01/2025) pukul 17.15 WITA.

“Selain melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba di beberapa sekolah, desa, dan perusahaan serta instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) akan terus melakukan penindakan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba di sebuah rumah terduga (RK) di Desa Temekan. Dari hasil pemeriksaan badan dan rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 (satu koma dua) gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah HP Android, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu, dan uang tunai sebanyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Berdasarkan keterangan terduga (RK), ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (BK) yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), selanjutnya ia kemas menjadi poket kecil (sesuai pesanan) dan sudah dijual sebanyak 2 poket masing-masing seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini, terduga (RK) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

  Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…