Lombok Tengah (NTB) – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengamankan seorang pria berinisial R (41), warga Lombok Timur karena diduga mencemarkan nama baik TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu melalui jejaring media sosial.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya, Kamis dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk luk Il Maqnun, S.Trk., S.I.K., M.H. Kamis (12/12).
Ia mengatakan, pengamanan terduga pelaku berdasarkan laporan pengaduan Lalu Syahrul sekalu ketua PC PMII Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu 7 Desember 2024.
R telah berkomentar dengan bahasa yang tidak pantas atau tidak menyenangkan yang menyerang pribadi TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin di platform media sosial Facebook Ponpes NU Qamarul Huda Bagu.
“Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan” terang Luk Luk.
Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dengan tidak memuat gambar atau tulisan yang berpotensi melanggar hukum.
“Saya minta kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial dengan tidak membuat postingan yang dapat melanggar hukum,” tutupnya.