Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Seteluk Sambangi Warga Berikan Sosialisasi Larangan PETI

×

Bhabinkamtibmas Polsek Seteluk Sambangi Warga Berikan Sosialisasi Larangan PETI

Share this article

Sumbawa Barat – Beberapa masyarakat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Seteluk membuat Polsek Seteluk untuk melakukan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya menyambangi tempat-tempat gelondongan yang ada di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Seran dengan mendatangi lokasi gelondong milik salah satu warganya di Dusun Beru, Desa Seran, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat, Jumat (02/11/2024).

Kapolsek Seteluk, Iptu Siswoyo, S.H., membenarkan bahwa anggotanya telah melaksanakan tugas sebagai upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah pengolahan emas yang dilakukan secara manual.

“Personel kami mendatangi salah seorang warga pemilik mesin gelondong di Dusun Beru untuk memberikan sosialisasi terkait dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PETI tersebut.”

Dalam prakteknya, rata-rata pemilik mesin gelondong yang digunakan untuk mengolah batu-batu yang mengandung unsur emas dilakukan dengan cara manual di mana limbahnya akan berbahaya dan bisa berdampak dalam jangka waktu yang lama.

Cara ini dan dalam jangka panjang tentu akan merusak lingkungan. Dampak akibat aktivitas PETI sangat berpengaruh negatif sehingga membahayakan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun pengelola gelondong itu sendiri.

Menurutnya, langkah-langkah seperti himbauan ini tentu tidak bisa serta merta dapat menghentikan aktivitas pemilik mesin gelondong mengingat usaha tersebut menjadi satu-satunya usaha dalam mempertahankan hidup.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa Polres Sumbawa Barat akan terus melakukan sosialisasi terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang dilakukan oleh masyarakat, baik secara langsung oleh petugas kepolisian dalam hal ini Bhabinkamtibmas maupun melalui imbauan dengan pemasangan banner pada titik-titik lokasi yang strategis.

“Larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin telah diatur dalam pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Upaya penegakan hukum bukan satu-satunya menyelesaikan permasalahan PETI, sehingga Polres Sumbawa Barat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memahami dampak dan larangan PETI,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *