Binkam

Mencegah Terjadinya Pelanggaran, Bid Propam Polda NTB Menggelar Gaktibilin dan Mitigasi di Mapolres Bima Kabupaten

×

Mencegah Terjadinya Pelanggaran, Bid Propam Polda NTB Menggelar Gaktibilin dan Mitigasi di Mapolres Bima Kabupaten

Sebarkan artikel ini

 

 

Untuk memperkuat pengawasan internal, disiplin anggota, serta mencegah pelanggaran kode etik maupun tindak pidana Bid Propam Polda NTB menggelar penegakan ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibilin). serta mitigasi

Kegiatan yang berlangsung pada Senin 6 Maret 2026 sekira pukul 11.00.Wita dilapangan Apel Mapolres Bima Kabupaten.

Kegiatan tersebut dipimpin koordinator tim AKBP Budhi Eko Prasetyo S.pd.,S.I.K., Kasubdit Paminal Polda NTB dan ikuti oleh seluruh personel dan Polsek jajaran Polres Bima Kabupaten.

Gaktibilin dan mitigasi itu meliputi kebersihan senpi, administrasi dan kelengkapan Senpi serta sikap dan tampang bagi seluruh anggota.kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan gudang logistik.

Dalam kesempatan itu Kasubdit Paminal juga memberikan arahan terkait penegakan disiplin dan etika profesi agar anggota lebih bijak dalam bertindak dan menggunakan teknologi.

Sementara itu Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH, melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka menjelaskan Kegiatan ini berfokus pada pencegahan dini (preventif) agar anggota tidak melanggar aturan.

“Kedisiplinan personel merupakan cerminan dari profesionalisme Polri di tengah masyarakat”. Ujar Kapolres.

Polres Bima Kabupaten mendukung penuh kegiatan mitigasi yang dilaksanakan oleh Bidpropam Polda NTB Ini adalah bagian dari upaya internal untuk memastikan bahwa setiap personel Polres Bima Kabupaten dan jajaran Polsek tetap berada dalam koridor hukum,

Lanjutnya, Komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih, disiplin, dan melayani masyarakat secara humanis menjadi fokus utama dari pelaksanaan Gaktiblin dan mitigasi.

“ini, selaras dengan semangat Presisi yang terus digaungkan oleh Polri”. Tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *