Binkam

Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan 9 Tersangka Kasus Narkoba

×

Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan 9 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (27/3/2026) malam.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 23 November 2025.
Pelimpahan yang berlangsung di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu mulai pukul 18.00 Wita hingga selesai pada pukul 22.00 Wita itu mencakup penyerahan sembilan tersangka beserta barang bukti.

Adapun para tersangka yang diserahkan yakni AF(26), RW(28), IT(28), FAF(22), N(22), NA(24), MS(51), AS(28), dan E(28)

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah melalui tahapan penyidikan secara profesional.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, kami dari Sat Resnarkoba Polres Dompu telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan ini merupakan Tahap II dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan,” ungkap IPTU Rahmadun Siswadi.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu serta memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba dalam penanganan kasus tersebut hingga tahap pelimpahan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Sat Resnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *