Binkam

Tak Sampai 24 Jam, Polres Bima Kota Ringkus 3 Pelaku Pemanahan di Lambu

×

Tak Sampai 24 Jam, Polres Bima Kota Ringkus 3 Pelaku Pemanahan di Lambu

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB 922 Maret 2026) – Tim gabungan Polres Bima Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pemanahan yang menjadi pemicu perkelahian antar warga Desa Melayu dan Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara itu, tiga terduga lainnya masih dalam proses pencarian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Lintas Lambu–Sape, tepatnya di wilayah Desa Soro dan Desa Melayu, Kecamatan Lambu.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya bersama personel gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna meredam konflik antar warga.

“Personel gabungan Polres Bima Kota segera mendatangi tempat kejadian untuk mengendalikan situasi dan mencegah konflik meluas,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, dua orang warga mengalami luka, yakni Kisno (24), warga Desa Melayu, yang mengalami luka robek pada mata kaki kanan, serta Arif Rahman alias Arif (20), warga Desa Soro, yang mengalami luka robek pada bagian punggung kaki kanan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, dua buah ketapel panah, serta tiga anak panah.

Adapun tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial DE alias Deden (20), SU alias Didi (26), dan FE (24), yang saat ini telah diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tiga terduga lainnya yakni ONA, Sulaiman alias Leman, serta dua orang lainnya yang belum diketahui identitasnya, masih dalam pencarian oleh personel gabungan.

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang duduk di depan rumah warga di Desa Melayu. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang dipimpin DE alias Deden bersama beberapa rekannya sambil membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman.

Pada saat bersamaan, dua pelaku lainnya yang membawa panah langsung melakukan penyerangan terhadap korban dan teman-temannya hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga hingga ke arah Dusun Bombay. Situasi sempat diredam oleh anggota Polsek Lambu yang berada di lokasi.

Namun sekitar 20 menit kemudian, situasi kembali memanas saat salah satu pihak kembali mendatangi warga dengan membawa senjata tajam, sehingga memicu aksi saling serang antara kedua kelompok warga.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri serta terus melakukan upaya pengamanan guna mencegah konflik susulan.

Polres Bima Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polres Bima Kota menegaskan akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *