Binkam

Polres Lombok Tengah Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bypass Pujut.  ‎ ‎

×

Polres Lombok Tengah Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bypass Pujut.  ‎ ‎

Sebarkan artikel ini

‎Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Satuan Lalu Lintas menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil yang terjadi di Jalan Umum Bypass Dusun Bledu II, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis (05/03/2026).

‎Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WITA dan melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DR 4235 YT dan kendaraan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 2995 KIT yang dikemudikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.

‎Adapun identitas pengendara sepeda motor Honda Scoopy yakni AA (16), seorang pelajar yang beralamat di Dusun Kamput, Desa Rarang Selatan, Kecamatan Rarang, Kabupaten Lombok Timur. Saat kejadian, korban membonceng NY (17), pelajar asal Dusun Montor, Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

‎Sementara itu, pengemudi mobil Toyota Raize diketahui berinisial AK (44), warga negara Rusia yang saat kejadian juga membawa seorang penumpang N.

‎Berdasarkan keterangan sementara di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh AA bersama penumpangnya datang dari arah timur menuju barat dengan melawan arus lalu lintas.

‎Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sepeda motor tersebut bertabrakan dengan mobil Toyota Raize yang datang dari arah berlawanan, yakni dari barat menuju timur.

‎Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di RS Mandalika, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di RS Mandalika.

‎Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Wulan Sucianur, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penanganan di tempat kejadian perkara, termasuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

‎“Kami dari Satlantas Polres Lombok Tengah telah melakukan langkah-langkah penanganan kecelakaan lalu lintas sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi hingga mengamankan kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Wulan Sucianur.

‎Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

‎“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak melawan arus karena sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

‎Saat ini kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Lombok Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *