MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tujuh hari pertama pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 205 tersangka dari berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perjudian, prostitusi, hingga peredaran minuman keras (miras).
Berdasarkan data analisa dan evaluasi (Anev) minggu pertama yang dilakukan pada 27 Februari 2026, operasi yang berlangsung sejak 20 hingga 26 Februari 2026 ini mencatatkan pencapaian signifikan. Dari total 62 Target Operasi (TO) yang ditetapkan, Polri berhasil mengungkap 50 TO atau mencapai persentase keberhasilan sebesar 80,65 persen.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, terdapat tren kenaikan jumlah tersangka yang cukup mencolok. Pada Operasi Pekat 2025, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 177 orang, sementara pada tahun 2026 ini angka tersebut melonjak menjadi 205 orang.
“Kami terus bergerak secara masif di seluruh jajaran Satwil untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kenaikan jumlah tersangka ini menunjukkan intensitas penindakan yang lebih tajam terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan,” ungkap perwakilan Polda NTB dalam pemaparannya.
Secara rinci, Polres Lombok Timur menjadi wilayah dengan pengungkapan tersangka terbanyak yaitu 61 orang, disusul oleh Polres Lombok Barat dengan 33 tersangka, dan Polresta Mataram sebanyak 25 tersangka.
Kasus perjudian dan peredaran miras ilegal masih menjadi tantangan utama di wilayah NTB. Dalam sepekan, kepolisian berhasil mengungkap 90 tersangka kasus judi dan 101 tersangka terkait kasus miras.
Barang bukti yang berhasil disita dari kasus perjudian pun cukup beragam, meliputi uang tunai senilai Rp14.328.600, 25 unit ponsel, 17 lembar rekap togel, hingga 18 set kartu domino atau ceki. Untuk kasus miras, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol, termasuk 2.240 botol arak dan 878 botol tuak yang beredar tanpa izin.
“Fokus kami bukan hanya pada penangkapan, tetapi juga memutus rantai peredaran miras yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas lainnya. Barang bukti ribuan botol ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan,” tambahnya.
Selain judi dan miras, praktik prostitusi juga tidak luput dari sasaran Operasi Pekat Rinjani 2026. Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi. Tim gabungan dari Ditres PPA dan PPO serta jajaran Polres menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.896.000, 16 unit ponsel, serta puluhan alat kontrasepsi dan kunci hotel.
Operasi ini dilakukan berdasarkan payung hukum yang kuat, termasuk UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri serta implementasi UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan hasil evaluasi minggu pertama ini, Polda NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di sisa waktu operasi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi NTB yang aman dan tenteram.











