Binkam

Spirit Perangi Narkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Seorang Pengedar

×

Spirit Perangi Narkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Seorang Pengedar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (27 Februari 2026) – Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis, 26 Februari 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, terduga pelaku berinisial MU (22) diamankan di sebuah kios pinggir jalan di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” jelas AKP Jahyadi.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bong (alat hisap), satu korek api, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

MU mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di wilayah Kelurahan Rabadompu. Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga lainnya berinisial MA. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain berupa dua klip plastik kosong dan satu pipet plastik yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bima.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus bekerja keras dan tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *