Binkam

Sat Reskrim Polres Sumbawa Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai

×

Sat Reskrim Polres Sumbawa Fasilitasi Restorative Justice, Kasus Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan tindak pidana terhadap tubuh yang melibatkan dua terduga, RK dan HT, dengan pihak pelapor.

Proses mediasi berlangsung di ruang Reskrim Polres Sumbawa pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, tokoh masyarakat, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Brang Biji.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K. membenarkan bahwa terduga (terlapor) kasus Tindak pidana terhadap tubuh telah diserahkan ke pihak keluarga usai proses mediasi antara para terlapor dengan pelapor.

“Ada dua terlapor Kasus tersebut dan keduanya telah diselesaikan melalui jalur mediasi atas kesepakatan kedua Leah pihak. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” jelas IPTU Andy.

Dalam proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor menyatakan kesadaran masing-masing dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Penyelesaian melalui jalur Restorative Justice ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses penyelesaian melalui RJ memang diatur dalam undang-undang. Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti hasil kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak,” tambahnya.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri permasalahan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Langkah ini menjadi wujud pendekatan humanis Polres Sumbawa dalam penegakan hukum, dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *