Binkam

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

×

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (25 Februari 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku dengan total barang bukti sabu seberat bruto 1,23 gram.

Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Lingkungan Nae, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat (A1), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa di rumah terduga MF di Lingkungan Nae, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima (TKP 1).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim berhasil mengamankan terduga MF (38), warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Petugas menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam casing handphone Samsung kecil warna merah hati.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus besar plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) dompet warna hitam, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) korek api, 1 (satu) unit handphone Samsung kecil warna merah hati, serta uang tunai sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Dari hasil interogasi awal, MF mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang berinisial SA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sarae, Kota Bima. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke TKP 2 di rumah terduga SA (SM) di Kelurahan Tolomundu, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan terduga SM (51), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) alat hisap/bong, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) kaca, 2 (dua) korek api, 2 (dua) sendok pipet, 1 (satu) unit handphone Realme warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah).

Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku seberat bruto 1,23 gram.

Usai penggerebekan dan penggeledahan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *