Binkam

Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Conveyor di PT Tukad Mas

×

Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Conveyor di PT Tukad Mas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (14 Februari 2026) – Personel Polsek Rasanae Timur jajaran Polres Bima Kota mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian conveyor yang terpasang pada mesin AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT Tukad Mas.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, masing-masing di wilayah Kelurahan Kodo dan Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rasanae Timur Iptu Kuntho T. Prakoso, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian conveyor sepanjang kurang lebih 9 meter yang terpasang pada mesin AMP milik PT Tukad Mas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di area PT Tukad Mas, Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).

Laporan resmi diajukan oleh Achyar Kristian (57), seorang wiraswasta, warga Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, pada pukul 10.00 Wita, anggota Polsek Rasanae Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Imanudin, S.H. langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang hilang berada di rumah salah satu warga berinisial SU di Lingkungan Lampe I, Kelurahan Lampe. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti conveyor dimaksud.

Berdasarkan keterangan SU yang menguasai barang tersebut, conveyor itu dibeli oleh anaknya berinisial D dengan harga Rp400.000 dari seorang pria berinisial AB (37), warga Lingkungan Kodo 2, Kelurahan Kodo, bersama rekannya berinisial MA (25), yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, anggota Polsek Rasanae Timur langsung mendatangi kediaman keduanya dan mengamankan mereka ke Mapolsek Rasanae Timur beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rasanae Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *