Binkam

1X24 Jam di Buru, Terduga Pelaku Penggelapan SPM Asal Desa Tonggondoa ini di Ciduk Satreskrim Polres Bima

×

1X24 Jam di Buru, Terduga Pelaku Penggelapan SPM Asal Desa Tonggondoa ini di Ciduk Satreskrim Polres Bima

Sebarkan artikel ini

 

 

Pria berinisial A (21) warga Desa Tonggondoa Kecamatan Belo ini dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB.

Yang bersangkutan diamankan karena diduga kuat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban berinisial S (L/36) Warga Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Dugaan tindak pidana penggelapan itu terjadi pada Sabtu (03/01/ 26) sekira pukul 10.00. Wita di Desa Tonggorisa.

Kronologi,
Awalnya terduga pelaku bersama adiknya berinisial AS mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor milik korban untuk mengantar adiknya ke rumah neneknya di Desa Wawo rada, Kecamatan Langgudu.

Merasa kenal korban pun terperdaya oleh tipu muslihat terduga pelaku dan meminjamkan sepeda motor tersebut sekira pukul 16.00 Wita, korban menghubungi nomor adik pelaku untuk namun diketahui bahwa adiknya tersebut ditinggalkan oleh terduga di rumah temannya yang berada di Desa Tonggondoa.

Korban melanjutkan pencarian keberadaan SPM dan terduga pelaku namun hasilnya nihil, merasa keberatan korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan cepat oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH dengan memerintahkan Tim Resmob untuk mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa.

Selama 2X 24 jam akhirnya keberadaan terduga pelaku berhasil diendus oleh Tim Resmob. terduga pelaku saat itu berada di Desa Talabiu.

Tanpa membuang waktu tepatnya pukul 16.00. Wita Minggu (04/01/26) terduga pelaku langsung ciduk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bima.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik”.Kata Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *