Binkam

Polres Bima Kota Terus Bekerja Keras Ungkap Misteri Hilangnya Kifen di Gunung Sangiang Api

×

Polres Bima Kota Terus Bekerja Keras Ungkap Misteri Hilangnya Kifen di Gunung Sangiang Api

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (3 Januari 2026) – Polres Bima Kota terus berupaya membuka tabir misteri hilangnya seorang warga Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Kifen Jamrud (18) yang dilaporkan hilang saat berburu rusa di kawasan Gunung Sangiang Api. Hingga saat ini, upaya pencarian yang dilakukan tim gabungan belum membuahkan hasil.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, memaparkan kronologi kejadian serta langkah-langkah pencarian yang telah dilakukan aparat gabungan.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, saat korban bersama tiga rekannya masing-masing berinisial MR, AD, dan KF berangkat dari Desa Sangiang menuju Pulau Sangiang menggunakan perahu milik Jamrud. Rombongan tersebut bertujuan menuju sekitar puncak Gunung Sangiang Api untuk berburu rusa.

Korban diketahui bernama Kifen Jamrud, berusia 18 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Dusun Doroma, Desa Sangiang, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Laporan orang hilang pertama kali diketahui melalui patroli siber Polres Bima Kota pada Senin, 15 Desember 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencarian Orang Hilang.

Proses pencarian melibatkan Polsek Wera, Tim SAR Kabupaten Bima, SAR Provinsi NTB, Tagana, serta unsur masyarakat setempat. Namun demikian, pencarian sempat dihentikan sementara pada 17 Desember 2025 atas permintaan keluarga korban, mengingat kondisi cuaca ekstrem dan kabut tebal di puncak Gunung Sangiang Api yang membahayakan keselamatan tim.

Upaya pencarian kembali dilanjutkan pada akhir Desember 2025 dengan mendirikan posko pencarian di So Mananga. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan salah satu rekan korban berinisial AD. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu.

“Terhadap saudara AD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bima Kota karena melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin,” tegas Kapolres.

Pencarian kembali dilakukan pada 30 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan melibatkan tim gabungan dari SAR Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob NTB, Polres Bima Kota, Polsek Wera, serta pihak keluarga korban. Meski menghadapi medan ekstrem, tim hanya menemukan kerangka kepala, tanduk menjangan, dan beberapa potongan tulang yang diduga merupakan tulang hewan, sementara keberadaan Kifen Jamrud belum diketahui.

Kapolres Bima Kota menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk melanjutkan pencarian dengan mempertimbangkan faktor cuaca dan keselamatan personel.

“Tim pencarian akan terus berupaya hingga Kifen Jamrud ditemukan. Polres Bima Kota akan terus bekerja sama dengan masyarakat setempat dan Tim SAR dalam proses pencarian ini,” ujar AKBP Didik Putra Kuncoro.

Hingga kini, pencarian terhadap Kifen Jamrud masih terus berlanjut, dan seluruh pihak berharap korban dapat segera ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *