Binkam

Pemerintah Desa Kuta dan Polres Lombok Tengah dengan tegas menutup lokasi tambang emas ilegal di Gunung Dundang Loteng

×

Pemerintah Desa Kuta dan Polres Lombok Tengah dengan tegas menutup lokasi tambang emas ilegal di Gunung Dundang Loteng

Sebarkan artikel ini

 

Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di lokasi tambang emas ilegal Pantai Mosrak / Gunung Dundang Dusun Kuta II Desa Kuta Kec. Pujut Kab. Loteng telah terjadi insiden tanah longsor di lubang galian tambang emas yang mengakibatkan korban tertimbun dan meninggal dunia. Dari keterangan saksi an. NURENGGAK alias AMAQ YORGA menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 06.00 Wita bertempat di rumah saksi telah datang korban an. JUMADIL AWAL (ipar) meminta untuk di antarkan ke lokasi tambang emas Ilegal di Pantai Mosrak / Gunung Dundang Desa Kuta, Kec. Pujut dengan menggunakan perahu miliknya bersama ke-3 korban lainnya (HEMALDI, ZULKARNAIN dan ISROMULLOH). Sesampai di lokasi tambang (TKP) korban an. HEMALDI dan JUMADIL AWAL, langsung melakukan pencarian batu emas dengan cara menggali lubang di lokasi yang sama dengan kedalaman sekitar 2 meter, dimana posisi sdr. HEMALDI berada depan dan sdr. JUMADIL AWAL berada di belakang sedangkan korban an. ZULKARNAIN dan ISROMULLOH berada sekitar luar lubang.

Sekitar pukul 12.30 Wita terjadi longsor di lokasi tambang tersebut yang mengakibatkan kedua korban (HEMALDI dan JUMADIL AWAL) tertimbun tanah dan langsung di lakukan pertolongan oleh warga lainnya yang sedang mencari batu emas di Lokasi tersebut, pada saat di angkat dari timbunan tanah korban an. HEMALDI dan JUMADIL AWAL tidak sadarkan diri dan langsung di evakuasi oleh saksi an. NURENGGAK alias AMAQ YORGA dengan menggunakan perahu menuju Pantai Senek (Kuta Beach Park) untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan di Klinik Kuta Emergency Desa Kuta, korban an. HEMALDI dinyatakan telah meninggal dunia kemudian di bawa ke rumah duka oleh saksi an. AMAQ NORMA ke Dusun Jurang Are Desa Bonder Kec. Praya Barat dengan menggunakan mobil miliknya dan sesampainya di Desa Sengkol korban an. HEMALDI dijemput dengan menggunakan ambulance Desa Bonder sedangkan korban Sdr. JUMADIL AWAL dan 2 (dua) orang temannya diantar menuju ke Puskesmas Batu Beduk Desa Batujai, Desa Batujai, Kec. Praya Barat.Kab. Lombok Tengah untuk mendapatkan perawatan.

Sdr. MIRATE selaku Kepala Desa Kuta menjelaskan bahwa lokasi kegiatan penggalian / kegiatan pengambilan material tersebut merupakan milik dari Sdr. UJUK alas AMAQ BUI RAHMAN yang merupakan orang tua dari Kadus Kuta II an. BUI RAHMAN, S.Pd., Laki-laki, 55 tahun alamat Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah. Kegiatan penambangan di Lokasi tersebut telah memiliki ketentuan yang dibuat oleh pemilik lahan yaitu masyarakat yang akan melakukan penggalian / pencarian emas di kenakan tarif / biaya oleh pemilik lahan sebesar Rp1.000.000,- per orang dengan estimasi waktu dari pukul 06.00 wita s/d 18.00 wita. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 jumlah penambang yang datang dan melakukan kegiatan di lokasi tersebut berjumlah sekitar 60 orang, sedangkan pada tanggal 30 November 2025 masayarakat / penambang yang datang sekitar 200 orang termasuk 4 orang korban tersebut. Selama kegiatan di lokasi tersebut pemilik lahan berada di Lokasi dan membangun tenda.”imbuhnya”

Sdr. MIRATE juga menambahkan bahwa saat ini sudah dipasang plang himbauan dan larangan dari BKSDA dengan tulisan yaitu: “Dilarang Melakukan Kegiatan Tambang Tanpa Ijin di Dalam Kawasan Konservasi Berdasarkan UU  Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Mineral Hayati Dan Ekosistemnya”. Sedangkan pemasangan plang himbuan dan larangan dari Polres Lombok Tengah bertulikan : “Dilarang Keras Melakukan Kegiatan Aktifitas Penambangan Di Wilayah Ini Tanpa Memiliki Izin Karena Melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI  Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Ri Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berbunyi : Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

 

Kepala Desa Kuta, Mirate, menjelaskan bahwa lokasi tambang emas ilegal di dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika merupakan kawasan hutan lindung dengan luas ratusan hektar. Aktivitas penambangan emas ilegal ini baru berjalan sekitar satu minggu dan dilakukan oleh warga luar Desa Kuta. Sdr. Mirate juga menyatakan bahwa masyarakat Desa Kuta menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal karena khawatir akan merusak lingkungan hidup dan mengancam keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata di Mandalika. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan penutupan tambang emas ilegal tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi dengan aparat terkait. Masyarakat dan Pemerintah Desa berharap agar kegiatan penambangan ilegal dapat dihentikan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pariwisata di Mandalika. “Tambahnya”

Sdr. MIRATE menyatakan siap mendukung dan membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Prov. NTB khususnya Kab. Lombok Tengah pasca ditutupnya lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *