Kabidpropam Polda NTB Kombes Pol Wildan Albert, S.I.K., M.K.P. mengingatkan personel yang mengawaki aplikasi Whistle Blower dan SP4N Lapor agar melakukan rekapitulasi dan evaluasi terkait laporan yang masuk ke system. Langkah ini sangat penting untuk bahan evaluasi kita sejauhmana manfaat aplikasi ini terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian.
Whistle Blower dan SP4N Lapor ini merupakan sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat atau pegawai negeri untuk melaporkan tindakan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dalam Whistle Blower System, pegawai negeri pada Polri dapat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dengan kriteria tertentu, seperti menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana, serta dilengkapi dengan bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung laporan tersebut.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Polda NTB dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi dan pelanggaran lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan personel dapat memahami pentingnya melaporkan tindakan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja.











