Berawal informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya salah seorang pria yang tidak kenal menginap pondok kebun jambu mente milik warga Sekitar Sabtu (8/11/25) pagi tadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambora Polres Bima Polda NTB Ipda Ady Darmawan SH bersama personelnya bergerak menuju TKP tepatnya di Dusun Sorimila Desa Nangamiro Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Tiba di TKP Kapolsek dan anggotanya langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku dan dilakukan interogasi awal dan hasilnya Pria berinisial B (L/33) warga Desa Labuhan Kananga ini mengaku bah dirinya baru saja melakukan Pencurian hewan ternak.
Namun setelah dilakukan Penggeledahan badan maupun area sekitar petugas mendapati sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Adapun sejumlah BB yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan terduga pelaku yakni, 4 buah klip palstik kecil,1 buah kaca serum,2 buah gunting,
2 pipet lengkung, 1 buah pipet berbentuk sendok dan 2 buah korek api.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Tambora Ipda Ady Darmawan SH.
*Yang bersangkutan kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba”. Jelasnya.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya.











