Binkam

Jatanras Dompu Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Penginapan – Tangkap Mucikari, Selamatkan Korban

×

Jatanras Dompu Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Penginapan – Tangkap Mucikari, Selamatkan Korban

Sebarkan artikel ini

Komitmen Tim Jatanras Polres Dompu dalam memberantas kejahatan kembali terbukti. Di bawah komando Aipda Sukarman, unit ini berhasil menggagalkan praktik keji perdagangan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang mucikari muda.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah penginapan bernama Vita Amalia, yang terletak di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AYH (23), warga Desa Katua, Kecamatan Dompu, yang diduga kuat menjadi perantara dalam praktik prostitusi terhadap seorang anak perempuan berinisial YMA (15), pelajar asal Kelurahan Dorotangga.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Jatanras mendapati YMA sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp750.000 dan tiga buah kondom.

Menurut pengakuan korban, dirinya ditawarkan oleh AYH kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming bayaran.

Kepala Satuan Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini diproses berdasarkan: Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 506 KUHPidana.

“Kejahatan seperti ini tidak akan pernah kami toleransi. Bahkan bila pelaku bersembunyi di lubang semut, akan kami kejar dan tangkap!” tegas Kasi Humas AKP Zuharis.

Untuk saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *