Sumbawa Barat, NTB – Pepatah “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” menjadi motivasi Tim Opsnal/Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat yang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa, 29 April 2025.
Penangkapan terhadap (AA) alias (A), 31 tahun, warga Kelurahan Bugis, Taliwang, ditangkap di wilayah Sumbawa Besar setelah beberapa bulan bersembunyi di Pulau Bali, usai melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir di garasi rumah korban di Kelurahan Bugis, Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Kadek Suadaya Atmaja, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan saudari Indah Dugi C., warga Kelurahan Bugis, Taliwang, pada Desember 2024. Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diparkir di garasi rumahnya pada malam hari. Setelah Tim Opsnal dan Tim Identifikasi melakukan olah TKP dan analisa digital forensik, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi.
Lebih lanjut, Iptu Kadek menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan yang cukup panjang, pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Pulau Bali. Namun, pada akhir April 2025, diperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke wilayah Kabupaten Sumbawa, dan penangkapan berhasil dilakukan oleh Tim Opsnal dengan bantuan Satreskrim Polres Sumbawa.
“Dengan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang, alhamdulillah terduga pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujar Iptu Kadek.
Sebelum melarikan diri ke Bali, terduga pelaku sempat menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Sumbawa. Kini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DR 5175 CE telah diamankan oleh petugas.
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, diketahui modus operandi pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka. Saat itu, kunci motor tertinggal di box sayap sepeda motor, dan kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Saat ini, terduga (AA) alias (A) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena telah memenuhi unsur alat bukti dalam melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima (5) tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, S.H., menekankan bahwa perlunya kehati-hatian dan waspada dalam memarkir kendaraan agar diparkir di tempat yang aman, apalagi di malam hari usahakan menggunakan kunci ganda guna menghindari tindak pencurian atau tidak pidana lainnya.