Berita

Sekongkol Beli Sabu, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

×

Sekongkol Beli Sabu, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Share this article

Sumbawa Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja di lingkungan KTC, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, pada Jumat (18/04/2025) pukul 00.15 WITA.

Pesta sabu tersebut melibatkan tiga remaja, masing-masing:

  • YS alias UY (21 tahun), warga Kelurahan Kuang;
  • BJ alias BG (22 tahun), warga Kelurahan Bugis;
  • EF alias E (23 tahun), warga Telaga Bertong.

Pada malam itu sekitar pukul 00.15 WITA, ketiganya terlihat sedang duduk-duduk di trotoar depan Hotel Grand Royal, Kelurahan Kuang.

Sementara itu, Tim Opsnal Satresnarkoba secara rutin melakukan pemantauan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba. Dalam pengawasan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., merasa curiga karena melihat tiga pemuda nongkrong di trotoar pada waktu yang sudah larut malam.

Tim Opsnal kemudian turun dari mobil dan melihat salah satu pemuda membuang sebuah benda ke bawah, dekat kakinya. Ketiga remaja tersebut langsung diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang, diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

“Kami berhasil mengamankan tiga remaja yang hendak mengonsumsi sabu secara bersama-sama, beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan mereka konsumsi,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.

Masih menurut Kasi Humas, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram tersebut merupakan milik BJ alias BG, yang dibeli secara patungan oleh YS alias UY dan BG seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi berdua. Namun sebelum dikonsumsi, datang tersangka EF alias E yang meminta untuk ikut serta dengan memberikan uang kepada YS agar bisa membeli sabu lagi. Belum sempat mereka menikmati sabu tersebut, mereka keburu diamankan oleh pihak kepolisian.

Tersangka YS alias UY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DK, yang beralamat di Kelurahan Sampir. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik Sat Resnarkoba.

Ketiga remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *