Kota Bima, NTB (22 April 2025) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi pada 19 Maret 2025 lalu. Dua orang pria berinisial MG (39) dan BH (37) diamankan dalam operasi tersebut.
Di bawah kendali Kanit Reskrim Polsek Rasana’e Barat, IPDA M. Imanuddin, S.H., tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (22/4).
Korban dalam kasus ini adalah Fharat Aditya, warga Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pencurian terjadi di rumah tetangga korban, Sdr Lukman, di RT 009 RW 003 Kelurahan Dara.
Menurut keterangan Kasi Humas, sebelum pukul 19.00 WITA korban sedang bermain game bersama temannya di rumah Sdr Lukman. Karena merasa ngantuk, korban bersama temannya Sdr Kabil bersiap untuk tidur dan menyimpan handphone di samping tempat tidur. Sekitar satu jam kemudian, korban terbangun dan mendapati handphonenya telah raib, sementara HP milik temannya masih berada di tempat semula.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone Infinix Note 40 warna biru, dengan IMEI 1: 359400294914568 dan IMEI 2: 359400294914576.
Penangkapan pelaku bermula saat Tim Opsnal mendapat informasi pada Senin (21/4) sekitar pukul 17.30 WITA bahwa handphone hasil curian berada dalam penguasaan BH. Tim segera mendatangi rumah BH di Kelurahan Rabangodu Selatan dan mengamankannya beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, BH mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari MG.
Tak membuang waktu, tim langsung menuju kediaman MG di Kelurahan Dara dan mengamankannya. MG pun mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban.
“Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Rasana’e Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipda Baiq Fitria.