Berita

Konselor Polres Bima Kota Beri Pendampingan Psikologis kepada Tersangka UH Alias BADAI NTB

×

Konselor Polres Bima Kota Beri Pendampingan Psikologis kepada Tersangka UH Alias BADAI NTB

Share this article

 

Kota Bima, NTB (21 April 2025) – Konselor Polres Bima Kota Polda NTB memberikan pendampingan psikologis kepada tersangka UH alias BADAI NTB yang saat ini ditahan di Mapolsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu malam, 19 April 2025, pukul 21.00 WITA hingga 22.30 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Biaq Fitria Ningsih menyampaikan bahwa pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Bima Kota, AKP Husnain, S.H., bersama tim konselor. Pendampingan ini dilakukan sebagai respons atas kondisi emosional tersangka UH yang tidak stabil selama masa penahanan.

UH alias BADAI NTB merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang tengah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selama ditahan, tersangka beberapa kali menunjukkan perilaku tidak terkendali, seperti berteriak dan menyakiti diri sendiri dengan membenturkan kepala ke jeruji besi pintu sel.

Menanggapi hal tersebut, tim konselor bergerak cepat melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka memberikan pemahaman, nasihat, dan motivasi secara bertahap. Meski awalnya UH tampak acuh tak acuh dan enggan berinteraksi, perlahan ia mulai menunjukkan respons positif, mulai melunak dan menerima kehadiran serta arahan dari tim konselor.

Selain memberikan pendekatan psikologis, tim konselor juga menyampaikan dukungan moral dan motivasi agar tersangka tetap semangat, mampu mengambil hikmah dari masalah yang sedang dihadapi, serta tetap menjaga kesehatan fisik melalui pola makan, minum, dan istirahat yang cukup.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pendekatan humanis Polres Bima Kota terhadap kondisi psikologis tahanan, sebagai bagian dari layanan berbasis hak asasi manusia dan upaya pemulihan mental bagi individu yang sedang menjalani proses hukum.

Sementara itu, berkas perkara tersangka UH saat ini masih dalam tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap satu, yakni pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *