Berita

Polres Bima Kota Tetapkan Badai NTB sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pengrusakan

×

Polres Bima Kota Tetapkan Badai NTB sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pengrusakan

Share this article

Kota Bima, NTB (13 April 2025) – Polres Bima Kota secara resmi menetapkan UH alias Badai NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Cafe Tuk Tuk, Kota Bima. Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Bima Kota, Sabtu sore (12/4/2025).

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. menjelaskan, proses hukum terhadap UH merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan korban, Marhaen alias Rara, pada 23 Maret 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/104/III/2025.

“Peristiwa penganiayaan dan pengrusakan ini terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Cafe Tuk Tuk, wilayah hukum Polres Bima Kota. Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone warna hitam, nota pembelian handphone, dan satu buah jas berwarna coklat.

Berdasarkan alat bukti tersebut, gelar perkara dilakukan pada Rabu, 9 April 2025. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang pengrusakan.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara, penyidik menerbitkan surat panggilan kepada UH. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pada 12 April 2025, menjalani pemeriksaan secara resmi, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, UH tidak langsung dilakukan penahanan. Kapolres menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan teknis.

“Antara lain karena adanya permohonan dari pihak tersangka, proses pemeriksaan yang masih berlangsung, serta sikap kooperatif dari tersangka selama menjalani proses hukum,” ujar AKBP Didik.

Keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap UH mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mempertimbangkan kebutuhan penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif.

Pemeriksaan lanjutan terhadap UH dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 16 April 2025, di Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat dengan profesional dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *