Kota Bima, NTB (29/12) – Polsek Sape Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa toleransi.
Setelah berhasil melumpuhkan seorang pengedar beberapa hari lalu, kali ini Tim Opsnal Polsek Sape kembali menangkap pengedar narkoba lainnya. Pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WITA, tim menggerebek seorang pengedar di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin mengonfirmasi keberhasilan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial SL alias RD (33), warga Desa Sangia, berhasil diringkus. Saat penggerebekan, tim yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat melakukan penggeledahan badan dan lokasi kejadian.
“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal mendapati barang bukti berupa empat lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 4,25 gram dan berat bersih 3,45 gram,” ungkap AKP Masdidin.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, antara lain Satu lembar plastik klip kosong, Dua unit handphone, Lima buah korek gas, Satu botol air mineral, Satu dompet, Sebungkus rokok, dan Uang tunai sejumlah Rp 1,4 juta lebih.
“Setelah diamankan di Mako Polsek Sape, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sape.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sape demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.