Kota Bima, NTB (12 Desember 2024) – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bima Kota melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di RT 06, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi (11/12) pukul 09.00 WITA.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Bima Kota AKP Suratno bersama KBO Sat Binmas IPTU Agus Supriyanto dan Bamin Sat Binmas Bripda M. Khatami. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan TPPO, khususnya terkait risiko menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Binmas AKP Suratno menyampaikan beberapa poin penting kepada masyarakat:
Pentingnya menggunakan jalur resmi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima untuk bekerja ke luar negeri, guna menghindari risiko penipuan dan eksploitasi.
Imbauan untuk tidak menjadi PMI secara ilegal, karena hal tersebut sering kali menjadi sasaran penipuan oleh calo atau perusahaan tanpa izin resmi, yang dapat berujung pada tindak perdagangan orang.
Masyarakat diminta berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya potensi keberangkatan ilegal ke luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan brosur informasi tentang TPPO untuk memperluas pemahaman dan wawasan terkait upaya pencegahan.
Selain sosialisasi TPPO, Sat Binmas juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya selama tahapan Pemilukada 2024. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah terprovokasi isu negatif yang dapat memicu konflik, serta terus mendukung tugas kepolisian dalam menciptakan stabilitas wilayah.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kota Bima semakin sadar akan pentingnya bekerja sama dalam mencegah TPPO serta menjaga kamtibmas yang kondusif.