Bima, NTB (12/10) – Bag Sumber daya manusia (SDM) Polres Bima Polda NTB Polda menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2024 tentang pengukuran indeks profesionalitas sumber daya manusia polri Tahun 2024.
Kegiatan Sosialisasi di gelar di Aula Mapolres Bima dipimpin langsung oleh Kabag SDM AKP Ahmad pada Kamis (10/10/24) sekira pukul 10.00.Wita.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kaurmintu Polres maupun Polsek Jajaran Polres Bima.
Kabag SDM AKP Ahmad dalam paparannya saat membuka acara sosialisasi menyampaikan bahwa tujuan Indeks Profesionalitas SDM Polri merupakan ukuran yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan manajemen pembinaan SDM Polri dalam rangka menyiapkan SDM yang mendukung dalam pelaksanaan tugas pokok Polri dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam upaya pengembangan SDM Polri.
Lanjutnya, untuk manfaatnya dalam rangka mengukur sejauh mana tingkat Profesionalisme SDM Polri mulai dari tingkat perorangan/individu Pegawai Negeri pada Polri sampai dengan tingkat organisasi secara menyeluruh.
“Pengukuran Indeks Profesionalitas SDM Polri pada level institusi merupakan kumulatif penilaian Indeks Profesionalitas SDM Polri mulai dari level individu, unit kerja, satuan kerja sampai dengan organisasi”. Jelasnya.
Di akhir paparannya Kabag SDM menyampaikan bahwa hasil pengukuran indeks profesionalitas SDM Polri berbentuk : IP Individu, IP Unit / Satker, IP Kelompok Tertentu dan IP SDM Polri.