Sumbawa Barat – Lagi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah berlokasi di Kelurahan Arken Kecamatan Taliwang, Kamis (03/10/2024).
Pengungkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., dan berhasil mengamankan seorang laki-laki (HD) alias (C), 36 tahun, alamat Kelurahan Arken Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba kali ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan Tiang Nam selanjutnya ditindaklanjuti pendalaman oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba. Alhasil pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 23.10 WITA saat tim mau mendekati rumah terduga (HD) alias (C) tiba-tiba (HD) alias (C) melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal. Akhirnya, (HD) alias (C) dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas satu poket kecil.
Lanjut Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa (HD) alias (C) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari (R) yang beralamat di Kelurahan Sampir. Selain dikonsumsi sendiri, narkotika yang ia beli juga diedarkan dengan cara mengemas ulang menjadi kemasan poket kecil. Menindaklanjuti keterangan terduga pelaku (HD) alias (C) Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap (R) namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan kini masih dalam pengejaran.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku (HD) alias (C) adalah :
– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu;
– seperangkat alat yang diduga untuk konsumsi sabu;
– 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
– 1 (satu) buah gunting;
– 1 (satu) buah HP Nokia warna putih;
– 2 (dua) buah korek api gas;
– Uang tunai sebanyak Rp 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan
– Narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumbawa Barat yang aktif dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkotika baik pengguna maupun pengedar. Hal ini merupakan support dari masyarakat kepada Polres Sumbawa Barat untuk bersama-sama memerangi kejahatan penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda maupun masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasi Humas.
Terduga (HD) alias (C) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).